Kredit Macet yang Masuk DJPLN Sebanyak 10.3735 Berkas
Kamis, 02 Jun 2005 23:20 WIB
Jakarta -
Sungguh banyak kasus kredit macet di Indonesia. Sampai bulan Maret 2005, piutang macet bank-bank BUMN yang sudah diserahkan penagihannya ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) mencapai 103.735 berkas dengan total nilai Rp 18,536 triliun.Hal tersebut diungkapkan Dirjen Piutang dan Lelang Negara Machfud Sidik kepada wartawan di sela-sela semiloka mengenai Evaluasi Kebijakan Dana Dekonsentrasi di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis(2/6/2005). Perinciannya adalah: Bank Mandiri sebanyak 18.328 berkas senilai Rp 10,551 triliun, BRI 58.606 berkas senilai Rp 4,94 triliun, Bank BNI 6.267 berkas senilai Rp 1,667 triliun, BTN 10.331 berkas senilai Rp 412 miliar dan BPD 10.203 berkas senilai Rp 967 miliar. Sebagian besar merupakan piutang macet yang berasal dari usaha UMKM. Hapus tagih diperlukan agar UMKM dapat mengajukan kredit kembali sehingga roda perekonomian bisa berjalan kembali. "Itu bukan hanya untuk kepentingan pribadi orang itu, tapi juga untuk bergeraknya roda perekonomian, itu logis secara ekonomi, finansial dan politik. Asal hati-hati saja," jelasnya.
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































