Hal tersebut sejalan dengan niatan PT Gojek Indonesia sebagai agen pajak atau application service provider (ASP) di Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, pembuatan NPWP bagi mitra Gojek dalam hal ini dikhususkan para pelaku usaha UKM bisa dilakukan melalui aplikasi Gojek yang sudah terhubung dengan e-registration milik Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk memiliki NPWP dari aplikasi Gojek ini juga hanya KTP dan NIK yang tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jika nantinya ada mitra yang NIK tidak tervalidasi maka Gojek harus mengkoreksinya.
"Jadi ini untuk yang sudah jadi mitra (Gojek) tapi belum punya NPWP juga bisa, kalau belum silahkan daftar, karena ini untuk kepatuhan. Jadi masalah kemudahan perpajakan," jelas dia.
Arif memastikan, pihak Gojek Indonesia juga tidak dapat mengetahui data-data pajak para mitranya meskipun bisa membuat NPWP dari aplikasinya. Menurut Arif, aplikasi Gojek hanya sebagai kepanjangan tangan karena jika sudah registrasi sepenuhnya di bawah kendali otoritas pajak.
"Di kita kan ada juga ASP, karena pada saat dilakukan itu, dia itu seperti mediator, jadi dia enggak bisa buka, itu di IT-nya," jelas dia.
Sampai saat ini, kata Arif, Gojek masih belum menjadi agen pajak atau perusahaan ASP. Namun, setelah benar-benar terealisasi pembuatan NPWP bagi para mitranya tidak menutup kemungkinan menjadi agen pajak.
"Ya mungkin ke depan sudah bisa jadi ASP, sekarang belum, agen pajak juga belum, intinya ke situ. Aplikasi dia mampu," tukas dia.
Diketahui, munculnya wacana ini ketika CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan. Pertemuan yang membahas mengenai perkembangan teknologi ini berujung dengan diberikannya persetujuan kepada Gojek untuk melayani pembuatan NPWP. (dna/dna)











































