Dalam surat itu diumumkan bahwa hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan PPATK yang dinyatakan LULUS adalah seperti tertera dalam lampiran pengumuman. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud wajib hadir pada hari Selasa, tanggal 28 November 2017 di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Jl.lr. H. Juanda No 35 Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud namun tidak hadir pada hari, tanggal dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud, maka peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut akan dibatalkan kelulusannya dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, serta akan diisi/diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Fotocopy ijazah SD, SLTP, SLTA dan S1 beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap (dan menunjukkan aslinya) dengan ketentuan legalisasi.
b. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku dan telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap (dan menunjukkan aslinya).
c. Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap (dan menunjukkan aslinya).
d. Fotocopy Surat 8ebas Narkoba dari dokter Pemerintah yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap (dan menunjukkan aslinya).
e. Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap (dan menunjukkan aslinya).
f. Fotocopy suratlbukti pengalaman kerja yang otentik dan dilegalisasi sebanyak 5 (lima) rangkap bagi yang memiliki pengalaman kerja (dan menunjukkan aslinya).
g. Fotocopy Akta Nikah sebanyak 2 (dua) rangkap bagi yang sudah berkeluarga.
h. Pas foto berwarna berlatar belakang merah ukuran :
β’ 2 x 3 sebanyak 12 lembar
β’ 3 x 4 sebanyak 12 lembar
β’ 4 x 6 sebanyak 12 lembar
i. Meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
Untuk daftar namanya klik di sini. (ang/ang)