"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangi di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi dan peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKD yang dilakukan Panselnas," bunyi keterangan Kemenpar seperti dikutip detikFinance, Jumat (24/11/2017).
Nama-nama peserta yang lulus bisa dilihat lengkap di sini. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan, pada :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu : Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat : terlampir
Ketentuan Lain-lain:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu tanggal 27 s.d. 29 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen. maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hart setelah adanya pengumuman kelulusan hasi| akhir. diketahul terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar. Panitia Seleksi dapat mengugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pariwisata. apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (dna/dna)