Berdasarkan pantauan detikFinance di lokasi, Jakarta, Sabtu (25/11/2017), Budi secara simbolis menempelkan stiker online pada 3 mobil angkutan sewa khusus, mulai dari Go-Car, Grab, dan Uber.
Sebelum memasang stiker, Budi meminta para driver menyiapkan buku KIR hingga SIM A umum yang menjadi ketentuan dari Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Peraturan ini berlaku sejak 1 November 2017
"Ya, ini lengkap syarat-syaratnya semua ya," kata Budi menunjukkan SIM dan buku KIR seorang driver taksi online yang mobilnya akan dipasangi stiker.
Budi menempelkan stiker tersebut di bagian depan dan belakang mobil. Ia juga sempat masuk mobil untuk menempl stiker di kaca belakang.
![]() |
Menurut aturan, taksi online harus dilengkapi tanda khusus atau stiker yang ditempatkan di kaca depan dan belakang, serta di kanan dan kiri badan kendaraan. Selain itu, peraturan penggunaan stiker juga terkait dengan peran kontrol atas taksi online. Ukuran stiker diatur berdiameter 15 cm. (eds/hns)