Mau Tahu Hasil Seleksi CPNS Kemendag? Cek di Sini

Mau Tahu Hasil Seleksi CPNS Kemendag? Cek di Sini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Nov 2017 17:07 WIB
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan seleksi akhir calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017. Informasi tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor B/639/S.SM.01.00/2017 tanggal 24 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Selesi Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017.

"Bersama ini kami umumkan peserta yang dinyatakan LULUS seleksi Calon Pegawai Negeri SIpil Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2017 sesuai formasi sebagaimana tercantum dalam lampiran I (kolim keterangan dengan tanda L dan L-1)," bunyi surat tersebut dikutip, Sabtu (25/11/2017).

Daftar lengkap peserta yang lulus seleksi CPNS Kemendag bisa lihat di sini. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan registrasi ulang dan menyampaikan semua berkas yang dipersyaratkan secara langsung ke Kementerian Perdagangan pada :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari/Tanggal: Senin 27 November 2017-Selasa 5 Desember 2017 (hari kerja)
Waktu: Pukul 09.00-16.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan, Gedung Utama Lantai 12 Jl M.I Ridwan Rais No 5 Jakarta.

"Harus berpakaian rapi dan sopan seperti kemeja putih lengan panjang, bawahan celana/rok hitam," tulis surat tersebut.

Dalam ketentuan lain, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Lalu apabila dalam jangka waktu 27 November-5 Desember 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta dinyatakan gugur. Kemudian apabila dalam pelaksanaan tahap seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Perdagangan, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads