Dalam surat itu Provinsi Banten menetapkan UMK di delapan Kabupaten/Kotanya. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Adapun, nilai UMK yang paling besar dari delapan Kota/Kabupaten di Provinsi Banten ialah Kota Cilegon, sebesar Rp 3.622.214,61 pada tahun 2018. Sementara yang paling rendah ialah Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.312.384.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14
Kabupaten Lebak Rp 2.312.384
Kota Serang Rp 3.116.275,76
Kota Cilegon Rp 3.622.214,61
Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67
Kota Tangerang Rp 3.582.076,99
Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67
Kabupaten Serang Rp 3.542.713,50 (dna/dna)