Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Berlokasi di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (27/11/2017). Sri Mulyani akan melakukan sosialisasi di hadapan para pelaku usaha, perbankan hingga para notaris di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga sore ini mendapat pencerahan dari bu menteri," kata Ken.
PMK Nomor 165 Tahun 2017 ini merupakan kesempatan bagi WP untuk mengungkapkan secara sukarela. Di mana, baik yang sudah ikut tax amnesty maupun yang belum akan terhindar dari pengenaan sanksi adminsitrasi sebesar 200% karena telah mengungkapkan hartanya.
"Perlu kami laporkan kita sosialisasi PMK 165, ini bukan TA jilid II, nanti Bu Menkeu jelaskan kenapa ada PMK ini," ungkap dia.
Bagi para WP yang telah mengungkapkan hartanya dalam SPT Masa PPh Final. Maka, para WP ini hanya membayar tarif sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2017. Di mana, orang pribadi sebesar 30%, badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%.
Diketahui, PP 36 Tahun 2017 mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Jadi, jika WP melaporkan sebelum Ditjen Pajak menemukan harta yang selama ini belum diungkap maka yang harus dibayarkan tarif normal yang sesuai dengan PP 36. Sedangkan bagi wp yang tidak ungkap dan ditemukan oleh Ditjen Pajak maka akan kena sanksi 200% bagi yang peserta tax amnesty, dan 2% maksimal 24 bulan bagi yang tidak ikut tax amnesty. (dna/dna)