Stabilkan Harga, Pemerintah Siapkan RUU Perdagangan

Stabilkan Harga, Pemerintah Siapkan RUU Perdagangan

- detikFinance
Sabtu, 04 Jun 2005 00:45 WIB
Jakarta - Pemerintah siapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan, untuk menstabilkan gejolak harga serta sebagai payung hukum bagi seluruh kegiatan perdagangan. Ditargetkan akhir tahun, RUU ini sudah dibahas di DPR.Demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman seusai rapat pembahasan RUU Perdagangan bersama Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Gedung Departemen Perdagangan, Jl Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (3/6/2005)."Hal yang akan diatur di antaranya antisipasi gejolak harga dan inflasi dengan pembatasan keuntungan maksimal yang diambil oleh chanel distribusi, sehingga konsumen tidak terlalu terbebani, yang terjadi sekarang petani mendapat keuntungan kecil karena dinikmati yang di tengah (distributor)," jelas Ardiansyah.Menurutnya, selama ini bukannya belum ada UU yang mengatur perdagangan, namun UU yang ada belum mengaitkan seluruh elemen perdagangan seperti UU persaingan usaha, UU pangan. UU tersebut terlalu spesifik, seperti UU pangan yang hanya mengatur peredaran bahan makanan dan minuman.Mengenai penyempurnaannya, kata Ardiansyah, akan banyak pihak yang terlibat termasuk antardepartemen, sehingga UU ini tidak hanya untuk departemen perdagangan saja.Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Thomas Darmawan mengaku, kehadirannya sebagai perwakilan KADIN, karena dimintai masukan untuk penyempurnaan RUU tersebut."Akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari pemerintah antardepartemen dan KADIN. Kami usulkan subjek hukum bukan hanya pengusaha tapi juga BUMN, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan koperasi, sehingga kalau ada oknum pemerintah maka bisa terkena sanksi," tambahnya.Selain itu, diusulkan pula masalah biaya distribusi, di mana sekarang distribusi dari daerah satu ke lainnya sangat mahal. "Safeguard, antidumping, ekspor-impor akan tertuang dalam UU ini," kata Thomas. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads