Hal tersebut diungkapkannya pada saat sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Sri Mulyani menyebutkan, PMK 165 Tahun 2017 ini mengatur dua hal yang berbeda, yang pertama terkait dengan pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PMK 165 Tahun 2017 ini juga mengatur soal pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT secara sukarela, baik bagi peserta tax amensty maupun yang tidak. Adapun, bagi yang sukarela mengungkapkan hartanya hanya dengan tarif normal yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni orang pribadi sebesar 30%, badan umum sebesar 25%, dan orang pribadi atau badan tertentu sebesar 12,5%.
Pengungkapan harta ini tidak diatur secara khusus mengenai batasan waktunya. Hanya saja, selama Wajib Pajak melaporkan sebelum Ditjen Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan (SP2) maka WP yang telah mengungkapkan harta secara sukarela akan terbebas dari sanksi administrasi.
Dalam PP 36 Tahun 2017 ini mengatur sanksi administrasi sebesar 200% untuk peserta tax amensty, dan 2% maksimal 24 bulang atau 48% bagi yang bukan peserta tax amensty.
Sri Mulyani menyebutkan, aturan baru ini ditujukan pemerintah untuk membangun tradisi dan budaya kepatuhan di Indonesia.
Sosialisasi PMK 165/2017 ini dilakukan langsung kepada pengusaha yang tergabung dalam dalam Apindo, Kadin Indonesia, Hipmi, REI, IKPI, IAPI, Himbara, Perbanas, IPPAT, dan Ikatan Notaris Indonesia.
Sri Mulyani memastikan, sosialisasi ini untuk memberikan keyakinan kepada seluruh WP bahwa menjadi patuh itu lebih baik.
"Patuh (pajak) itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik, itu tugas kami," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (26/11/2017).
Meski akan mendapatkan kemudahan, Sri Mulyani memastikan bahwa WP yang tidak patuh maka akan ada sanksi yang dikenakan atas konsekuensi dari tindakannya.
"Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu. Karena itu memang sudah disampaikan dalam UU TA itu, itu sudah lama banget itu kita sampaikan kita ulang-ulang," jelas dia.
"Karena patuh itu lebih murah, patuh itu lebih masuk akal, patuh itu lebih baik bagi Anda dan buat negara Republik Indonesia, itu yang kita harapkan digunakan dalam kesempatan ini," ungkap dia. (dna/dna)











































