Demikian disampaikan berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi bernomor B/650/S.SM.01.00/2017.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelamar yang telah dinyatakan lulus diwajibkan melakukan registrasi ulang dan pemberkasan pengangkatan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam lampiran berikut.
2. Hadir secara langsung dan tidak boleh diwakilkan untuk menyerahkan dokumen administrasi pada pukul 08.00 WIB, Selasa (5 Desember 2017) di Gedung Soekarno-Hatta, Badan Intelijen Negara
3. Mengenakan pakaian dengan ketentuan
- Pria: Baju warna putih polos lengan panjang, celana panjang warna hitam berbahan kain dan sepatu pantofel warna hitam.
- Wanita: Baju putih polos lengan panjang, calana panjang/rok warna hitam berbahan kain dan sepatu pantofel warna hitam.
5. Membawa materai Rp 6.000 sebanyak 6 lembar. (dna/hns)