Butuh Keadilan, Pengusaha Hotel Minta Pajak Kejar AirBnB

Butuh Keadilan, Pengusaha Hotel Minta Pajak Kejar AirBnB

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2017 16:35 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta bisnis hotel AirBnB dikenakan aturan pajak yang sama. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada data yang jelas mengenai pajak atas aplikasi penyedia penginapan tersebut di Indonesia, baik pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hariyadi mengungkapkan ada sekitar 43.000 kamar di Indonesia yang terdaftar di AirBnB dengan pendapatan Rp 1,15 triliun. AirBnB menawarkan kerja sama dengan pemilik properti dengan menyewakan kamarnya dengan bagi hasil 97% bagi pemilik properti dan 3% bagi AirBnB.

"AirBnB pendapatannya selama 2017 kalau enggak salah Rp 1,15 triliun," kata Hariyadi di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haritadi mengatakan, ia bukan menolak perkembangan teknologi. Hanya saja perlu diberikan perlakukan yang sama antara hotel konvensional dengan hunian berbasis online melalui AirBnB terkait perpajakan.

"Apa kita mau ke sana, benefitnya apa buat negara ini. Boleh-boleh aja disruptive tapi kepentingan nasional kita di mana nih, fair enggak," ujar Hariyadi.

Perubahan bisnis akomodasi ini berbeda dengan perubahan bisnis transportasi. Pasalnya, mereka yang menjadi pengemudi transportasi online menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencarian utamanya berbeda dengan mereka yang menyewakan kamarnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

"Kalau akomodasi orang punya kelebihan kamar, kelas menengah atas yang menurut saya mereka itu additional income bukan teman-teman di transportasi struggling for life," ujar Hariyadi. (ara/mkj)

Hide Ads