Adapun daftar nama peserta yang lulus bisa dilihat di sini.
Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, wajib melakukan registrasi ulang dan pemberkasan dengan persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II dengan ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Melakukan input data pada aplikasi sesuai dengan persyaratan melalui website https://cpns.kemkes.go.id mulai tanggal 29 November s.d 6 Desember 2017.
3. Melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan pada Lampiran II yang dikirim melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 mulai tanggal 29 November s.d 7 Desember 2017 dan diterima selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2017 pukul 16.00 WIB.
4. Ketentuan lain-lain:
a. Hanya peserta yang melakukan registrasi ulang dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
b. Apabila:
1) sampai dengan tanggal 30 November 2017, peserta tidak melakukan registrasi ulang pada aplikasi melalui website https://cpns.kemkes.go.id, dan atau;
2) sampai dengan tanggal 6 Desember 2017, peserta tidak melakukan input data pada aplikasi melalui website https://cpns.kemkes.go.id, dan atau;3) sampai dengan tanggal 7 Desember 2017, peserta belum melengkapi data dan berkas persyaratan pada PO BOX 1003 JKTM 12700, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format terlampir pada Lampiran III.
c. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
d. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
e. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik Panitia dan tidak dapat dikembalikan.
f. Seluruh peserta agar melaksanakan pemantauan proses pemberkasan, penetapan NIP dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui website Biro Kepegawaian https://ropeg.kemkes.go.id.
g. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (dna/dna)