Penasaran Siapa Saja yang Lulus CPNS KLHK? Buruan Cek di Sini

Penasaran Siapa Saja yang Lulus CPNS KLHK? Buruan Cek di Sini

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 29 Nov 2017 15:24 WIB
Foto: Ayunda W
Jakarta - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku
Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor B/672/S.SM.01.00/2017 tanggal 28 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Daftar nama peserta yang ditetapkan lulus dan berhak untuk diangkat menjadi CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan formasi tahun 2017 dapat dilihat di sini. (huruf "L" pada kolom keterangan).

2. Peserta yang ditetapkan lulus, wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut :
a. Ijazah asli pendidikan terakhir;
b. Fotocopy Ijazah/STTB pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang seperti pada Lampiran 2a dan apabila terjadi kehilangan/kerusakan pada Ijazah/STTB tersebut harus dibuat surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran 2b sebanyak tiga lembar;
c. Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam sebanyak tiga rangkap, sebagaimana blanko pada Lampiran 3;
d. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan dua lembar fotocopy yang telah dilegalisir);
f. Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah (asli dan dua lembar fotocopy yang telah dilegalisir);
g. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional yang terbaru, ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa serta melampirkan hasil laboratorium (bulan November 2017, asli dan dua lembar fotocopy);
h. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja (asli dan dua lembar fotocopy yang telah
dilegalisir);
i. Surat pernyataan sebanyak tiga rangkap tentang :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri;
4) Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan;5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

j. Surat pernyataan sebanyak tiga rangkap tentang :
1) Menerima dan sanggup bekerja sesuai dengan jabatan dan lokasi penempatan yang telah dipilih pada saat pendaftaran;
2) Apabila dalam kurun waktu sampai dengan dua tahun mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersedia dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disetor ke dalam kas negara;
3) Tidak mengajukan pindah minimal 5 tahun ke unit kerja lain baik di dalam maupun di luar lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Surat pernyataan tersebut dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran 5.

k. Khusus untuk Formasi Cumlaude harus melampirkan :
1) Surat keterangan lulus dengan predikat Cumlaude/dengan pujian dari Perguruan Tinggi apabila tidak tercantum dalam Ijasah/Transkip Nilai (asli dan dua rangkap fotocopy); dan
2) Fotocopy sertifikat akreditasi A pada Program Studi dan Perguruan Tinggi pada saat lulus dari BAN-PT yang dilegalisir oleh Rektor/Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik atau surat keterangan dari Perguruan Tinggi (tiga rangkap fotocopy).

l. Khusus formasi Putra / Putri Papua dan Papua Barat harus melampirkan :
1) Fotocopy Ijazah SD, SLTP, dan SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada Lampiran 2 (tiga rangkap fotocopy); atau
2) Fotocopy Akte Kelahiran, KTP Bapak kandung dan surat keterangan dari kelurahan / Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua atau Papua Barat (tiga rangkap fotocopy).

3. Kelengkapan administrasi pada nomor 2 butir a s.d l dimasukkan ke dalam map berwarna:
a. Merah untuk S1 Cumlaude;
b. Biru untuk S1 Umum;
c. Kuning untuk S1 Putra / Putri Papua dan Papua Barat;
d. Hijau untuk D3 Umum.

4. Jadwal dan lokasi pemberkasan sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 pengumuman ini. Peserta dapat memilih salah satu lokasi pemberkasan sesuai dengan pertimbangan masing-masing.

5. Bilamana peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pemberkasan sebagaimana ketentuan tersebut di atas, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.

6. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta.

7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads