Sri Mulyani Sebut Masih Ada Oknum Pemerintah Tarik Pungutan Liar

Sri Mulyani Sebut Masih Ada Oknum Pemerintah Tarik Pungutan Liar

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Nov 2017 13:42 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hingga saat ini masih ada temuan-temuan pemungutan liar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L).

"Sejak 2013 ada 20 K/L, 2014 ada 44 K/L 2015 ada 26 K/L, 2016 ada 48 K/L yang oleh BPK disebutkan memungut PNBP enggak sesuai ketentuan perundang undangan, dalam hal penyetoran, pungutan kurang atau tidak pungut serta dalam hal penggunaan PNBP," kata dia saat acara PNBP Awards di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).


Menurut Sri Mulyani, PNBP merupakan uang rakyat yang harus dikonversikan sebagai layanan publik. Oleh karenanya, dia menginginkan pengelolaan keuangan negara semakin lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada prinsip penggunaan keuangan yang baik harus ada akuntabilitas penggunaan keuangan itu dentgan baik, tentunya pada akhirnya rakyat merasakan kegunaan dari apa yang mereka bayar," tambah dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas terkait dengan RUU PNBP. Sebab, UU PNBP yang ada telah terbit pada 1997 yang mana jika disandingkan dengan kondisi perekonomian sekarang sudah banyak yang tidak sesuai.

"Berarti sudah beberapa puluh tahun lalu. Jadi banyak sekali yang berubah makanya kita tidak heran di dalam penyelenggaraan negara kita ini BPK telah menemukan praktik PNBP ini jadi temuan yang cukup signifikan," ungkap dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pembahasan pemerintah dengan DPR terkait dengan RUU PNBP masih menyoal daftar inventarisasi masalah per bagian. Revisi beleid ini diharapkan sejalan dengan UU Keuangan Negara.

"Ada inkosistensi antara UU PNBP dan UU keuangan negara sehingga salah satu revisinya adalah bagaimana membuat dua aturan tersebut sinkron dan konsisten sehingga tidak menjadi sumber ketidakpastian terutama bagi K/L," kata dia.

"Kedua, sesuai dengan temuan BPK yang masih terjadi di K/L, tampaknya prinsip dasar pemungutan (siapa boleh memungut, bagaimana izin memungutnya, dan penggunaan pungutan) perlu untuk makin ditegaskan dan diatur sehingga jangan sampai ada K/L atau unit yang melakukan pungutan di luar peraturan," tutup dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads