"Bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Akhir CPNS Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 2017 adalah Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional. Peserta yang memiliki Keterangan "L" pada kolom Ket sebagaimana tertera pada Lampiran," bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip Jumat (1/12/2017).
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Peserta yang lulus seleksi CPNS Kejagung bisa dilihat di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakanpenipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (hns/hns)