"Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang memenuhi seluruh persyaratan, mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi kompetensi sesuai yang ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS). Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan diusulkan diangkat menjadi CPNS wajib hadir dan mengikuti semua kegiatan pemberkasan dan orientasi di lingkungan kerja sesuai jadwal yang ditetapkan biro sumber daya manusia," bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip Jumat (1/12/2017).
Daftar peserta lulus seleksi CPNS Kemlu bisa dilihat di sini. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS diwajibkan melakukan registrasi ulang pada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu: Sesi I Pukul 10.00-11.30 WIB
Sesi II Pukul 13.30-16.30 WIB
Tempat: Ruang Rapat Lt 6 Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Luar Negeri
Pada saat registrasi ulang peserta diwajibkan menyerahkan/memperlihatkan dokumen-dokumen sebagaimana yang ditentukan. Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang pada waktu yang telah ditentukan tanpa memberitahukan kepada Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Luar Negeri dinyatakan gugur.
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS wajib untuk selalu memantau pengumuman melalui laman https:/sccn.bkn.go.id dan https:/e-cpns.kemlu.go.id. (hns/hns)