Ini Dia Hasil Seleksi CPNS Kemendes

Ini Dia Hasil Seleksi CPNS Kemendes

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 01 Des 2017 20:40 WIB
Ini Dia Hasil Seleksi CPNS Kemendes
Foto: Andhika Akbaransyah
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2017. Informasi itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/693/S.SM.01.00/2017 tanggal 27 November 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Tahun 2017 sesuai formasi adalah yang namanya tertera dalam lampiran I pengumuman ini dengan keterangan L dan L-1." bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip Jumat (1/12/2017).

Daftar lengkap peserta yang lulus seleksi CPNS Kementerian Desa PDTT bisa dilihat di sini. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan akhir/verifikasi dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberkasan akhir dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal: Selasa, 5 Desember 2017
Waktu: Pukul 09.00-selesai
Tempat: Gedung Makarti, Kantor Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Jalan TMP Kalibata No.17 Jakarta Selatan.

2. Peserta membawa dokumen asli dan dokumen legalisir untuk dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan lampiran II pengumuman ini.

3. Peserta pria memakai kemeja putih dan celana bahan warna hitam, sedangkan peserta wanita memakai blus putih dan rok/celana panjang warna hitam, bersepatu hitam.

Ketentuan tambahan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Peserta yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, dinyatakan gugur.

3. Apabila pada tanggal 5 Desember 2017 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.

4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir seleksi, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemendes PDTT, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan di gugurkan kelulusannya.

6. Seluruh dokumen persyaratan (kecuali dokumen asli) menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat dikembalikan.

7. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Desa Tahun 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads