"Jadi kalau kita lihat kemarin Google dan berbagai perusahaan yang memiliki aktivitas yang mirip, maka akan terus teliti dari sisi kewajiban pajaknya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/11/2017).
Baca juga: Google Sudah Lunasi Tunggakan Pajak 2015 |
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pemerintah Indonesia pada dasarnya melihat seluruh potensi penerimaan perpajakan yang berasal dari sektor digital, mulai dari provider, pengembang platform, hingga perusahaannya langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang masih dipimpin Ken Dwijugiasteadi mengumumkan, Google telah membayarkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2015. Ken mengatakan, pembayaran pajaknya tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Indonesia juga menjadi negara keempat yang berhasil memajaki Google, setelah sebelumnya Inggris, India, dan Australia. (mkj/mkj)











































