Bank Mandiri Klaim Cuma 7 Debitor yang Macet
Senin, 06 Jun 2005 11:25 WIB
Jakarta - Bank Mandiri menyatakan, hanya tujuh debitor yang terkategori macet dari 22 debitor yang dinyatakan bermasalah sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Debitor lainnya masih ada potensi untuk dilakukan recovery aset."Hanya 7 debitor yang sampai dengan proses audit BPK per Desember 2004 yang macet. Sedangkan sisanya debitor yang tidak macet, bahkan ada pula debitor yang terkategori prima bagi Bank Mandiri," kata Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2005). Saat ini, kata Agus, dari 7 debitor yang macet di Bank Mandiri, sudah ada 6 debitor yang kasusnya telah dibawa ke Kejakasaan Agung. Di antaranya adalah PT Lativi Media Karya (LMK), PT Siak Zamrud Pusaka, dan PT Cipta Graha Nusantara.Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Agus Mertayasa menyatakan, dari hasil audit BPK yang mencakup 22 debitor ternyata, 14 debitor memang memiliki kolektabilitas performing loan dengan nilai bagi kredit Rp 8,6 triliun. Atau 70 persen dari total bagi kredit bagi ke 22 debitor yang mencapai Rp 12,2 triliun.Debitor lain, kata Mertayasa, tidak memiliki kolektabilitas performing loan sehingga masih dapat dilakukan recovery melalui berbagai langkah seperti restrukturisasi dan likuidasi aset, kecuali PT Siak Zamrud Pusaka.Mertayasa juga menyampaikan tanggapan resmi Bank Mandiri atas hasil audit BPK yang meliputi lima tanggapan. Pertama, proses pemeriksaan BPK atas Bank Mandiri merupakan proses pemeriksaan rutin dan bukan merupakan audit khusus atau pun audit investigasi.Kedua, pemberian kredit semata-mata atas pertimbangan bisnis judgement sehingga jika terjadi kredit macet maka semata-mata merupakan risiko bisnis semata kecuali diperoleh bukti-bukti lain. Ketiga, sejauh ini belum ditemukan adanya penyimpangan seandainya proses pemberian kredit dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keempat, penilaian kualitas kredit dilakukan melalui tiga pilar, yakni prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan pembayaran.Kelima, pencantuman pencadangan PPAP merupakan pelaksanaan international bank practice yang dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian.Mertayasa juga mengatakan, akibat penerapan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2005, maka kredit bermasalah (NPL) meningkat yakni untuk NPL gross menjadi 17,8 persen dan NPL netto menjadi 10,3 persen.
(mar/)











































