Namun banyaknya emiten baru belum tentu mendorong likuiditas transaksi saham di pasar modal Indonesia. Sebab selama ini pada saat penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) lebih banyak dialokasikan melalui penjatahan pasti (fixed allotment) kepada institusi ketimbang masyarakat melalui mekanisme pooling.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk mengatur besaran porsi untuk mekanisme pooling allotment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran investor institusi yang mayoritas menguasai, kebanyakan saham dari emiten baru hanya terasa likuid di masa-masa awal. Sebab karakteristik investor institusi lebih berinvestasi jangka panjang.
Biasanya, kata Samsul, porsi untuk mekanisme pooling hanya sekitar 2-3%, sementara sisanya 97-98% melalui fixed allotment yang dikuasai oleh investor institusi. Sebab selama ini belum ada aturan mengenai penetapan besaran porsi penjatahan saham saat IPO.
"Nanti alokasinya kita coba perbaiki dengan aturan OJK. Pengalokasian nanti dibesarin poollingnya, sekarang enggk ada aturannya," imbuhnya.
Meski masih dalam proses penggodokan, namun menurut Samsul pihaknya mengusulkan agar porsi mekanisme pooling allotment akan lebih besar dan akan ditetapkan besarannya. Setelah digodok nantinya aturan itu akan ditentukan oleh OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).
"Idealnya dibeberapa negara poolling allotment cukup besar ada 5%-10%. Kalau kita belum ada aturan main," tukasnya. (hns/hns)











































