Pantauan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (6/12/2017) siang, massa buruh berorasi dengan pengeras suara. Massa buruh ini mengatasnamakan Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara.
Mereka meminta Pemprov Sumut menetapkan UMK 2018 Kota Medan sebesar Rp 2.784.731 dan untuk di Kabupaten Deli Serdang sebanyak Rp 2.720.348.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, massa aksi juga meminta untuk menertibkan ilegal outsourcing.
"Wujudkan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Dampak aksi demo ini, arus lalu lintas menjadi macet. Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas ke jalan lainnya.
Untuk diketahui, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebelumnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara 2018 sebesar Rp 2.132.188. (hns/hns)











































