Peraturan Hipermarket Akan 'Dirapikan' Pemerintah
Senin, 06 Jun 2005 23:29 WIB
Jakarta - Pasar modern atau Hipermarket akan 'dirapikan' pemerintah. Pengaturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).Selama ini pengaturan pasar modern hanya dipayungi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB ini ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Ternyata, SKB ini belum cukup kuat untuk mengatur arus pertumbuhan pasar modern yang kian hari kian marak. Pasar modern atau hipermarket yang ada di Jakarta saat ini ternyata tidak termasuk kategori hipermerket.Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan (Depdag), Ardiansyah Parman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Depdag dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (6/6/2005).Menurut Ardiansyah bila pasar modern dipayungi Pepres, maka akan memberikan tugas dan fungsi pengaturan pasar dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari masing-masing departemen.Mendag dan Menperin akan bertugas membina dan mengatur pasar. Sedangkan kewenangan Mendagri, khusus dalam pengaturan pembangunan pasarnya.Ardiansyah mengatakan, persyaratan izin operasi pasar modern oleh Mendag harus memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Rekomendasi Pemda diantaranya mengenai lokasi pembangunan.Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, tidak boleh mematikan UKM dan pasar tradisional, melengkapi program kemitraan dengan usaha kecil serta harus memperoleh izin dari pedagang kecil di sekitarnya."Pemda harus bertanggungjawab terhadap penataan fisik pembangunan pasar modern yang mengganggu pedagang pasar tradisional," kata Ardiansyah.Sampai saat ini, Depdag tidak terbitkan izin baru pendirian pasar modern untuk dalam kota Jakarta. Depdag baru mengizinkan untuk Yogyakarta, Makasar dan Palembang. Ardiansyah menjelaskan, kewajiban membangun pasar modern harus menyusun analisa dampak lingkungan sekitar. Apakah kehadiran pasar tersebut mengganggu sektor ekonomi di sekitarnya?.Mengenai definisi hipermarket atau pasar modern, ia menjelaskan lokasinya harus diluar kota, luasnya 200-2000 meter persegi. "Kalau luasnya dibawah itu namanya supermarket. Jjadi menurut ahli pasar modern, yang berada di DKI itu bukan hipermarket tapi supermarket," jelas Ardiansyah. Terkait usulan DPR atas penghentian izin baru pendirian hipernmarket, pihaknya akan memberitahukan hal tersebut ke Mendag untuk ditindaklanjuti.
(ism/)











































