102 Peserta Lulus Seleksi CPNS BPOM, Cek Daftarnya

102 Peserta Lulus Seleksi CPNS BPOM, Cek Daftarnya

Fadhly F Rachman - detikFinance
Jumat, 08 Des 2017 11:15 WIB
BPOM (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017. Informasi itu tercantum dalam Surat Panitia Pengadaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional Nomor B/695/S.SM.01.00/2017 Tanggal 4 Desember 2017, perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Tahun 2017.

"Hasil nilai akhir peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2017 sebagaimana daftar yang tercantum dalam Lampiran I. Perhitungan nilai akhir sebagai berikut 40% nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) + 60 % nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB 1 CAT 50% + SKB 2 Wawancara 50%)," bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (8/12/2017).

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS BPOM 2017, bisa dilihat di sini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan bagi peserta yang dinyatakan lulus sebagai berikut :
a. Melakukan daftar ulang melalui https://goo.gl/X5tcdh, paling lambat tanggal 7 Desember 2017.
b. Peserta yang lulus namun tidak mendaftar ulang atau tidak bersedia menjadi CPNS Badan POM, wajib mengisi formulir pernyataan mengundurkan diri sesuai Lampiran lll paling lambat tanggal 7 Desember 2017 melalui https://goo.gl/c7L3sZ.
c. Formasi yang kosong karena peserta yang lulus tidak melakukan daftar ulang akan diisi dari daftar cadangan.
d. Melengkapi berkas untuk keperluan penetapan NIP sebagaimana Lampiran IV melalui https://goo. gl/ rL9pbr.
e. Pemanggilan CPNS Badan POM untuk mulai masuk kerja akan dilakukan setelah proses penetapan NIP selesai. Untuk itu CPNS agar terus memantau pengumuman pada website Badan POM.

Peserta seleksi pada lampiran 1 yang tidak lulus merupakan peserta cadangan. Apabila terdapat formasi yang kosong karena peserta yang lulus mengundurkan diri, maka peserta cadangan pada formasi yang ditinggalkan berhak untuk mengisi formasi tersebut berdasarkan nilai tertinggi. Oleh karena itu peserta cadangan agar terus memantau pengumuman pada website Badan POM (pom.go.id).

Dalam rangka Pengadaan CPNS ini peserta tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Badan POM tidak dapat diminta pertanggungjawaban.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta ternyata tidak benar, maka Badan POM berwenang mengenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Badan POM Tahun Anggaran 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads