Simak Daftar Lengkap Peserta yang Lulus Seleksi CPNS Kemendikbud

Simak Daftar Lengkap Peserta yang Lulus Seleksi CPNS Kemendikbud

Fadhly F Rachman - detikFinance
Jumat, 08 Des 2017 11:30 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2017. Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah PANSELNAS Nomor B/714/S.SM.01.00/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017.

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus bisa melihat daftar lengkapnya di sini.

"Bagi peserta yang dinyatakan LULUS seleksi, wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan pada Lampiran II. Berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011 selambat-lambatnya 15 Desember 2017 cap pos. Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX oleh Panitia adalah tanggal 18 Desember 2017 pukul 16.00 WIB," bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip detikFinance, Jumat (8/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Apabila sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 peserta belum menyampaikan kelengkapan berkas melalui PO BOX 1112 JKP 10011 maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR dan wajib menyerahkan surat pengunduran diri sesuai format Lampiran III.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir diketahui terdapat keterangan/data yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017. Apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik Panitia dan tidak dapat dikembalikan. Seluruh peserta agar selalu memantau proses pemberkasan, penetapan NIP, dan penetapan Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 melalui laman cpns.kemdikbud.go.id. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads