Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2017 sesuai formasi adalah yang namanya tertera dalam Lampiran Pengumuman ini.
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir wajib melakukan pemberkasan ulang/veriflkasi dokumen dan hadir dengan ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Peserta membawa dokumen asli dan dokumen legalisir yang dipersyaratkan sesuai dengan Lampiran II Pengumuman ini.
3. Peserta Pria memakai kemeja putih, celana bahan warna hitam dan berdasi; sedangkan peserta Wanita memakai kemeja putih, rok bahan warna hitam. Seluruh Peserta memakai sepatu berwarna hitam.
Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipll.
Peserta yang tidak hadir, tidak melengkapi atau tidak membawa dokumen persyaratan sebagaimana pada Pengumuman Lampiran II, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. Peserta yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba, dinyatakan GUGUR.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah pengumuman Kelulusan Hasil Akhir diumumkan, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Seluruh dokumen persyaratan (kecuali dokumen asli) menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat dikembalikan. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2017 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Lihat nama-nama yang lolos CPNS MK dengan klik di sini
Untuk daftar nama yang lolos CPNS di Kementerian/Instansi lain bisa klik sini (ang/ang)