Pinjaman ini akan digunakan untuk memperluas jumlah penerima subsidi perumahan dan ditambah dengan membuka akses bagi pekerja informal untuk mendapatkan KPR bersubsidi serta untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Anggaran NAHP tersebut terbagi alokasinya sebesar US$ 215 juta atau Rp 2,90 triliun untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan US$ 215 juta untuk subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Sedangkan sisanya sebesar US$ 20 juta atau Rp 270 miliar akan dimanfaatkan untuk dukungan kebijakan dan program melalui bantuan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sendiri telah diluncurkan pada Rabu, (6/12) di Jakarta. Targetnya adalah MBR yang bekerja di sektor informal, seperti tukang ojek, tukang bakso, dan pedagang yang memiliki penghasilan tidak tetap.
"Selain untuk perolehan rumah yang dibangun oleh pengembang, BP2BT juga memberikan dana bantuan bagi MBR yang akan memperbaiki atau membangun rumah yang lebih layak huni secara swadaya," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti.
Untuk mendapatkan pembiayaan melalui skema BP2BT, pemohon harus menabung minimal selama 6 bulan hingga saldonya mencapai besaran 5% dari harga rumah yang diinginkan. Selanjutnya dana BP2BT akan berkisar antara 6-38 % dari harga rumah, sehingga bila digabung dengan tabungan dapat mengurangi pokok kredit/pembiayaan.
Pendanaan dari NAHP ditargetkan untuk 60 ribu unit, namun lebih rinci masih dibahas dan akan disepakati bersama dalam Loan Agreement. Diharapkan penandatanganan perjanjian pinjaman akan dilakukan pada awal 2018 mendatang.
Bantuan pinjaman ini diharapkan dapat meningkatkan target pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya dari 110.000 unit pada tahun 2017 menjadi setidaknya 180.000 unit mulai tahun 2018.
Beberapa kriteria MBR bisa mendapatkan BSPS antara lain rumah tidak layak huni dimiliki oleh yang sudah berkeluarga dan tinggal di rumah tersebut. Sementara calon penerima bantuan akan diusulkan oleh pemerintah daerah, kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian PUPR. (eds/dna)











































