Demikianlah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip Senin (11/12/2017).
Sri Mulyani menjelaskan, kelompok barang tersebut terbebas dari bea masuk sesuai aturan World Trade Organization (WTO) yang merupakan kesepakatan negara-negara di dunia pada 1998. Saat itu ditentukan juga masa berlakunya sampai sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang koordinasi di antara menteri supaya keputusan mengenai moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan bahwa ini masih sebatas kajian. Bila seluruh komponen mendukung, maka rencana tersebut baru direalisasikan. Sementara itu, untuk komponen lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan diberlakukan sama.
"Kita terus melakukan kajian. Tapi itu kan hanya berhubungan dengan bea masuk, kalau PPN dan yang lain-lain juga masih bisa kita pungut jadi ya kita lihat saja nanti," paparnya. (mkj/zlf)