Kapan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Diberlakukan?

Kapan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Diberlakukan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 14:22 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengenakan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud atau intangible goods.

Kapan berlakunya?

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, berlakunya aturan pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud diharapkan berlaku pada awal tahun 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pendapat saya misalnya dalam waktu dekat itu setelah ada keputusan, ya awal tahun itu bisa jadi," kata Deny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).


Deny menyebutkan, saat ini perwakilan Ditjen Bea dan Cukai tengah menghadiri pertemuan World Trade Organization (WTO) yang berlangsung di Argentina. Salah satu yang dibahas adalah mengenai intangible goods.

Adapun, implementasi moratorium mengenai ini berakhir ada akhir 2017. Sedangkan Indonesia tengah berusaha mengusulkan wacana tersebut untuk diberlakukan pada awal tahun depan.

"Nah kalau misalnya sidang itu disetujui, maka Menteri Keuangan akan membuat PMK penegasan mengenai pengenaan pajak-pajaknya," tambah dia.


Aturan tersebut nantinya tertuang dalam PMK, namun meski diharapkan berlaku pada awal tahun depan, Deny menuturkan, pada awal tahun akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait dengan bea masuk impor barang tak berwujud seperti software, e-book, musik, film dan lainnya yang dilakukan secara online.

"Betul, nanti ada aturannya seperti dulu zamannya XXI impor yang awalnya impor pita film, kemudian sempat ramai kemudian kita kenakan per meter dari pita itu dengan tarif spesifik, tapikan heboh, lalu ramai, mereka pakai transaction transmission, akhirnya ada keinginan negara seperti itu," ungkap dia.

"Dalam PMK nanti kita akan mengatur lebih jelas, nanti perusahaan-perusahaan yang mengimpor nanti kita data, atau kita upload mengenai ketentuan yang berlaku, dan nanti pajak juga bisa masuk. Okelah lepas dari kami nanti Pajak yang nanya mana bea masuknya, mana pungutan impor saat masuknya. Itu kami bisa lakukan, tapi nanti di PMK sendiri akan diatur barang-barang seperti ini dikenakan bea masuk," tambah dia.

Tidak hanya itu, lanjut Deny, pengawasan untuk mengenakan bea masuk juga akan dilakukan oleh Bea dan Cukai dan juga Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pengenaannya juga bisa dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan yang melakukan impor, bisa juga berasal dari data perpajakan yang berasal dari Ditjen Pajak.

"Ya itu ketentuan pajak, nantikan setiap tahun melaporkan SPT, dan kami juga punya hubungan internasional juga, kita bisa tahu pembelian, dan nanti kita juga minta Bank Indonesia untuk cek apabila ada transfer dari luar negeri, dan sebaliknya," tukas dia. (mkj/mkj)

Hide Ads