Kemendag Temukan 171 Produk Langgar SNI Hingga Label Bahasa

Kemendag Temukan 171 Produk Langgar SNI Hingga Label Bahasa

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 16:38 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil pengawasan produk barang beredar di pasar selama tahun 2017. Adapun Kemendag melakukan pengawasan terhadap 582 jenis produk yang beredar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN Kemendag), Syahrul Mamma, mengungkapkan dari 582 jenis produk beredar yang diawasi terdapat sekitar 29,4% atau 171 produk yang tak sesuai ketentuan.

Pengawasan itu terhadap barang yang tak sesuai ketentuan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, serta terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendag temukan 171 produk langgar SNI hingga label bahasaKemendag temukan 171 produk langgar SNI hingga label bahasa Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 1999, saat ini terdapat 123 SNI yang telah diberlakukan wajib oleh instansi-instansi terkait. Di samping itu produk-produk beredar di pasar juga harus sesuai dengan label berbahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 75 Tahun 2015, tentang kewajiban pencantuman label dalam berbahasa Indonesia," katanya di Kemendag, Jakarta, Senin (11/12/2017).

"Sedangkan terhadap 45 produk elektronik wajib didaftarkan dalam Kemendag guna memenhuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual kartu garansi, purna jual dalam bahasa Indonesia, bagi produk telematika dan elektronika," sambungnya.

Bila dirinci dari 171 jenis produk yang tak sesuai ketentuan, 47 produk di antaranya melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa indonesia dan 58 jenis produk sisanya melanggar ketentuan manual dan kartu garansi.

Kemendag temukan 171 produk langgar SNI hingga label bahasaKemendag temukan 171 produk langgar SNI hingga label bahasa Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance

"Hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sepanjang tahun 2017 menemukan 171 produk tidak sesuai ketentuan. Dari 171 produk, 47 produk melanggar ketentuan SNI, 66 melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia dan 58 melanggar ketentuan manual dan kartu garansi. Jumlah ini menurun dibandingkan hasil temuan tahun 2016 yaitu sebanyak 181 produk," jelasnya.

Sesuai dengan hasil temuan, Kemendag telah mengeluarkan 100 surat teguran untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI, Kemendag juga telah membekukan Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi produk impor.

Bagi produk yang tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia wajib ditarik dari peredaran dan diperbaiki pelabelannya sebelum diperdagangkan kembali. Begitu juga untuk Produk yang tidak dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan/garansi purnajual (MKG) dalam Bahasa Indonesia wajib di tarik dari peredaran.

Kemendag temukan 171 produk langgar SNI hingga label bahasaKemendag temukan 171 produk langgar SNI hingga label bahasa Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance

Lebih lanjut, Syahrul menegaskan, bagi pelaku usaha yang sudah pernah dikenakan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran dan ditemukan barang beredar di pasar pada pengawasan berikutnya masih tidak sesuai dengan persyaratan SNI, ketentuan label dalam Bahasa indonesia, dan MKG, maka dapat dilakukan penindakan/sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jika masih terdapat pelanggaran pada pengawasan berikutnya, Kemendag tidak akan segansegan menindak seluruh pelaku usaha yang terbukti masih melakukan pelanggaran," tegasnya. (hns/hns)

Hide Ads