Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC, Deny Surjantoro saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).
"Iya bisa berubah, bisa naik, bisa margin keuntungannya berkurang," kata Deny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang tak berwujud yang dimaksud adalah software, e-book, film hingga musik yang transaksinya dilakukan secara online. Deny mencontohkan, misalnya harga pembelian musik dari salah satu aplikasi akan dikenakan bea masuk sehingga akan mempengaruhi harga jual atau beli barang tersebut.
"Cuma pendapat saya kita mengenakan mungkin jumlah persentase bea masuk yang kita kenakan mungkin sangat kecil, mungkin hitungannya 0,00001%, sangat kecil," tambah dia.
Meski demikian, Deny mengungkapkan, pengenaan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud juga akan memberikan kesetaraan bagi para pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.
"Tapi minimal ada sinyal bahwa kita menganggap ada perlakuan yang sama, jangan ada anggapan perusahaan dalam negeri sudah dikenakan pajak, maka yang dari luar tidak kita kenakan," tutup dia. (mkj/mkj)