"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panselnas dan direkomendasikan Tim Dokter Kesehatan RS Bhayangkara Polri berdasarjan hasil tes kesehatan lanjutan," bunyi surat keterangan tersebut seperti dikutip, Senin (11/12/2017).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Pemberkasan dilakukan di Bagian Kepegawaian pada Biro Umum Sekretariat Koordinator Bidang Kemaritiman Jalan MH Thamrin Nomor 8 Lantai 6 Jakarta Pusat (021-23951100).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaan pemberkasan peserta yang dinyatakan lulus dan diteriman menjadi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman wajib mengikuti beberapa ketentuan. Antara lain berpakaian rapi, memakai sepatu vantopel, membawa Kartu Peserta Ujian / KTP atau kartu identitas lainnya yang sah, serta membawa perlengkapan tulis.
Dalam seleksi CPNS, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tidak memungut biaya apapun. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang berkaitan dengan seleksi CPNS. Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Lihat nama-nama yang lolos CPNS Kemenko Maritim dengan klik di sini
Untuk daftar nama yang lolos CPNS di Kementerian/Instansi lain bisa klik sini (dna/dna)