"Dengan ini diumumkan Daftar Nama Pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)," bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip detikFinance, Senin (11/12/2017).
Daftar lengkap pesert lulus CPNS Kemenag bisa dilihat di sini. Para pelamar diwajibkan melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NlP ke Panitia Pengadaan CPNS di masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
c. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Pelamar yang tidak melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan din sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 secara langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan. Panitia Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (hns/hns)