Hasil Seleksi CPNS Kemenag Sudah Keluar, Cek di Sini

Hasil Seleksi CPNS Kemenag Sudah Keluar, Cek di Sini

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 21:42 WIB
Foto: Tim Infografis: Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. B/729/S.SM.01.00/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017.

"Dengan ini diumumkan Daftar Nama Pelamar yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)," bunyi surat keputusan tersebut seperti dikutip detikFinance, Senin (11/12/2017).

Daftar lengkap pesert lulus CPNS Kemenag bisa dilihat di sini. Para pelamar diwajibkan melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NlP ke Panitia Pengadaan CPNS di masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran 2 (Daftar Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP).

b. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

c. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Pelamar yang tidak melakukan Daftar Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan din sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2017, dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000 secara langsung kepada Panitia Pengadaan CPNS.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan. Panitia Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (hns/hns)

Hide Ads