Aturan Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan Terbit Desember 2017

Aturan Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan Terbit Desember 2017

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 12 Des 2017 20:17 WIB
Aturan Pengendalian Defisit BPJS Kesehatan Terbit Desember 2017
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menargetkan pada akhir tahun ini dapat menyelesaikan aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk menutupi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016 serta merevisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013.

"Kan aturannya belum dibuat, lagi dibuat nanti tentu paling berlakunya 2018, sekarang ini kan 2017 sudah di ujung. Revisinya baru akan kita selesaikan, iya tadi saya sampaikan Desember ini," kata Boediarso di Jeep Station Indonesia, Bogor, Selasa (12/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Defisit anggaran BPJS Kesehatan mencapai Rp 9 triliun. Hal tersebut dipastikan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang melaporkan langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Adapun, defisit itu muncul akibat timpangnya penerimaan dari iuran peserta dengan beban jaminan kesehatan yang harus ditanggung.

Boediarso mengatakan, defisit anggaran BPJS Kesehatan akan memanfaatkan kebijakan transfer ke daerah, mulai dari penyelesaian tunggakan iuran pemerintah daerah dengan menerbitkan PMK mengenai sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAK) dan DBH. Lalu, kontribusi pemda melalui DBH CHT dan Pajak Rokok.

Dia menjelaskan, alokasi DBH yang ada 50% akan diperuntukkan kegiatan bidang kesehatan pada program pembinaan lingkungan, serta mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalaui suplai side.

Adapun, 50% DBH akan digunakan untuk kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan, pelatihan tenaga medis maupun non medis, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan atau bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Sedangkan 50% sisanya akan digunakan untuk mendanai program yang diatur dalam UU 39 tahun 2007 tentang cukai, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Lalu, mendetailkan dan memperluas penggunaan kegiatan pembinaan lingkungan sosial.

"DBH CHT kan totalnya more or less Rp 2 triliun, dari total Rp 2 triliun kan 50%, itu antara lain bisa digunakan untuk dukungan JKN," ungkap dia.

Boediarso mengatakan, pemerintah juga akan mengendalikan defisit BPJS Kesehatan melalui pajak rokok, di mana pemotongan di depan atas penerimaan pajak rokok untuk mendukung JKN. Hal ini juga masuk dalam pokok-pokok revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Menurut Boediarso, besaran kontribusi dari pajak rokok ditetapkan 75% dari 50% penerimaan pajak rokok yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Sekarang ini pajak rokok satu tahun sekitar Rp 13 triliun jadi Rp 6,5 triliun sampai Rp 7 triliun setengahnya, 75% dari setengahnya tadi untuk JKN kita akan eksekusi untuk 2018," tukas dia. (zlf/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads