Penyerahan salinan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang yang juga dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perum Damri beserta pejabat dan pegawai Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan dimaksud, Menteri BUMN Rini M. Soemarno memberhentikan dengan hormat Gede Pasek Suardika sebagai Direktur Perum Damri yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-167/MBU/09/2015 tanggal 3 September 2015. Dalam kesempatan yang sama, Rini juga mengangkat Setia N. Milatia Moemin sebagai Direktur Utama dan Tatan Rustandi sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum Damri menjadi Direktur Teknik dan Fasilitas, Direktur Keuangan, Direktur SDM dan Umum, dan Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha.
(ara/zlf)











































