Penerimaan pajak dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 1.424 triliun atau tumbuh 10,9% dibandingkan dengan target pada tahun ini yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal mengakui, tren penerimaan pajak sejak lima tahun belakangan mengalami tren penurunan pencapaian penerimaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yon menyebutkan, program pengampunan pajak yang dimulai sejak 1 Juli 2016 hingga Maret 2017 ini memberikan banyak data-data potensi pajak yang bisa dikejar pada tahun depan.
"Dia mencontohkan, salah satu yang meningkat adalah pajak orang pribadi tumbuh 45% di mana setelah diteliti merupakan wajib pajak (WP) baru.
"Kita akan fokus peserta tax amnesty, dengan TA inikan border setelah dihapuskan maka setelah itu patuh," jelas dia.
Yon bilang, peserta tax amnesty pasca mendapatkan ampunan dari pemerintah maka harus patuh dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Kepatuhan tersebut dari seluruh harta atau aset tercatat dalam SPT Tahunannya.
"Untuk yang tidak ikut TA, sepanjang sudah patuh tidak masalah, kalau tidak ikut TA belum penuh patuh itu akan menjadi bahan kita," ungkap dia.
Adapun, kata Yon, kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh Ditjen Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak tahun depan setidaknya ada empat fokus. Pertama, meningkatkan kepatuhan pajak untuk menciptakan sustainable compliance. Kedua, optimalisasi penggalian potensi melalui pemanfaatan data dan IT yang terintegrasi.
Ketiga, pelaksanaan AEoI dan mengoptimalkan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Keempat, optimalisasi penerimaan pajak yang berkeadilan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Adapun, Ditjen Pajak juga akan fokus dalam meningkatkan kepatuhan WP dengan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan peningkatan pemahamannya. Kata Yon, hal itu bisa dilakukan dengan pengembangan e-services untuk registrasi, pembayaran, pelaporan.
Selanjutnya, perluasan jangkauan pelayanan pada daerah penunjang, kemudahan registrasi WP, pengembangan kurikulum pendidikan dengan inklusi materi kesadaran pajak, dan peningkatan kajian di bidang perpajakan melalui tax center di perguruan tinggi. (mkj/mkj)











































