5 skenario itu yakni pembenahan bisnis proses, optimalisasi peluang kerja di luar negeri, upskill dan upgrade kapasitas calon pekerja migran, pelayanan penempatan pekerja migran yang terintegrasi, dan pemberdayaan ekonomi dan sosial pekerja migran Indonesia.
Teguh menegaskan sangat penting bagi seluruh aparatur untuk memahami substansi UU tersebut. Aparatur tersebut yakni BNP2TKI, BP3TKI, LP3TKI dan P4TKI. Teguh mengatakan itu saat kegiatan diseminasi Undang-undang yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ramiany menyampaikan, gerak cepat BNP2TKI antara lain melalui diseminasi dengan fokus awal terciptanya pemahaman menyeluruh bagi aparatur di lingkup BNP2TKI.
"Terdapat 10 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 11 Peraturan Menteri, dan 3 Peraturan Kepala Badan. Pemerintah harus segera persiapkan sebagai instrumen teknis pelaksanaannya," ungkap Ramiany dalam keterangan tertulis dari BNP2TKI.
Menurut Ramiany, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini menunjukkan komitmen negara yang kuat untuk hadir dan melindungi para pekerja migran Indonesia sebagai warga negara yang sedang bekerja di luar negeri.
Pada kegiatan diseminasi tersebut, Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Pasar Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A. Hasoloan, menyatakan, hal terpokok yang perlu mendapatkan perhatian kunci adalah koordinasi dan komitmen yang sudah dituangkan dalam Undang-undang tersebut. Selain itu menjadi tugas serta peranan masing-masing dari Kemnaker dan BNP2TKI juga instansi terkait lainnya.
Maruli menegaskan, Kemnaker sebagai pembuat kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, tetap memerlukan input teknis.
Turut hadir dalam kegiatan diseminasi yang dimoderatori oleh Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerjasama BNP2TKI, Anjar Prihantoro, yaitu Yunafri, Dono Prasetyo dan Edwin Lumenta. Ketiganya sebagai Staf Profesional Kepala BNP2TKI. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh pejabat eselon 2 dan eselon 3 serta Kepala BP3TKI, Kepala LP3TKI dari seluruh wilayah kerja di Tanah Air.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti menyatakan bahwa semangat dan kekuatan dari UU yang baru tersebut terletak pada 3 pelindungan yaitu pelindungan hukum, pelindungan sosial, dan pelindungan ekonomi.
"Satu hal baru yang sangat menonjol dari Undang-Undang baru tersebut adalah penggunaan terminologi dari Tenaga Kerja Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia," jelasnya. (nwy/ega)