Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyarankan agar masyarakat lebih seksama. Misalnya barang tersebut dibeli di dalam negeri, maka harus dipastikan seluruh kewajiban pajaknya terselesaikan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jadi harus dipastikan barang itu sudah termasuk pembayaran pajaknya," ungkapnya kepada detikFinance, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penjual barang harus dipastikan teregistrasi sebagai wajib pajak, yang artinya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau importir tetap. Ini untuk menghindari tersangkutnya pembeli, kalau seandainya penjual melakukan aktivitas ilegal atau pelanggaran aturan.
"Karena itu bisa kena rentetan banyak persoalan, jadi harus hati-hati juga," jelas Yustinus.
Setelah barang dimiliki, jam tersebut harus dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Hal ini dikarenakan harganya yang sangat mahal dan masuk dalam kategori aset berharga.
Bila tidak dilaporkan dan di kemudian hari ditemukan oleh petugas pajak, maka akan ada penyelidikan lebih lanjut. Saat tidak cocok dengan penghasilan wajib pajak, maka siap-siap untuk dikenakan sanksi.
"Jam ini harus dilaporkan ke SPT. Asal usulnya harus jelas, apakah itu dibeli atau hadiah," terangnya.
Seandainya jam mewah dibeli di luar negeri, maka yang harus diperhatikan adalah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang memiliki beberapa komponen.
"Di luar negeri sekarang sudah difokuskan pemungutan pajak untuk mengejar orang kaya yang suka konsumsi barang mewah. Jadi harus pastikan semua sesuai kewajiban," kata Yustinus. (mkj/zlf)