Mendag Temui Dirjen WTO di Argentina, Bahas Bea Masuk e-Book Cs

Mendag Temui Dirjen WTO di Argentina, Bahas Bea Masuk e-Book Cs

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 14 Des 2017 12:51 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, menegaskan World Trade Organization (WTO) sedang mempertimbangkan usulan Indonesia mengenai penetapan bea masuk dan pajak atas barang dan jasa yang ditransaksikan secara elektronik atau e-commerce. Hal itu disampaikan di sela-sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina.

"Pengenaan bea masuk dan pajak pada transaksi e-commerce, seperti yang diterapkan pada bisnis konvensional, akan menciptakan keadilan bagi kedua jenis bisnis ini. Dengan demikian, bisnis konvensional dapat bersaing dengan barang impor yang masuk melalui ranah digital," kata Enggartiasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2017).


Pria yang akrab disapa Enggar itu mengatakan, kondisi saat ini harga barang impor dari transaksi e-commerce bisa dijual lebih murah dibanding barang lokal karena tidak membayar bea masuk dan pajak. Di sisi lain, pelaku usaha konvensional dan UKM cukup sulit untuk bersaing dengan bisnis e-commerce karena memiliki kewajiban membayar bea masuk dan pajak, sehingga harganya lebih tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika usulan Indonesia tersebut disetujui, pelaku usaha konvensional terutama UKM akan memiliki kesempatan bersaing dengan barang impor dari segi harga. Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.

Dalam forum perundingan (working session) di Buenos Aires ini, seruan Indonesia tersebut telah menjadi pertimbangan WTO. Selain itu, Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan Enggar dengan Dirjen WTO, dibahas bahwa barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik akan dipertimbangkan untuk dikenakan bea masuk secara sukarela (voluntary). Pelaksanaan pengenaan itu nantinya dikembalikan ke masing-masing negara.

Barang dan jasa yang dapat dikenakan bea masuk dan pajak misalnya buku digital (e-book), musik digital, jasa akuntansi, serta jasa arsitektur. Sementara itu, jasa transmisi elektronik akan tetap dalam moratorium sehingga tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak.

"Tanpa pengenaan bea masuk dan pajak, perkembangan e-commerce yang demikian pesat dapat memperlebar jurang pemisah antara bisnis konvensional dan bisnis yang mampu memanfaatkan e-commerce. Dikhawatirkan, pengusaha besar asing yang berbasis e-commerce akan melumpuhkan bisnis konvensional maupun bisnis kecil berbasis e-commerce di suatu negara," pungkasnya. (mkj/mkj)

Hide Ads