"Negara harus terus hadir untuk melindungi buruh migran Indonesia," tulis Jokowi.
Seperti diketahui, setiap tanggal 18 Desember, dunia memperingati hari buruh migran. Ini mengacu kepada Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 di New York Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini kita mengesahkan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menandatangani konsensus ASEAN untuk perlindungan buruh migran Indonesia," sebut Jokowi.
Berikut cuitan Jokowi:
(mkj/ang)