Begini Mekanisme Pemberian Dana Padat Karya Cash

Begini Mekanisme Pemberian Dana Padat Karya Cash

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 18 Des 2017 15:58 WIB
Begini Mekanisme Pemberian Dana Padat Karya Cash
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Telah ditetapkan bahwa 30% dari dana desa sebesar Rp 60 triliun diperuntukkan bagi program padat karya tunai. Lantas, bagaimana mekanismenya?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan mekanisme pencairan anggaran dana desa akan dimulai pada Januari 2018. Namun berbeda dengan sebelumnya, dana tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap di mana sebelumnya dua tahap.

"Seperti dikatakan, bahwa pencairan anggaran untuk dana desa itu akan dimulai pada Januari. Selama ini dilakukan dua tahap, Maret dan akhir pada saat mereka bisa menyelesaikan 90% dari pekerjaan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (18/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita akan melakukan dalam tiga tahap di mana Januari kita berikan uang persediaan sehingga mereka bisa langsung memulai pelaksanaan untuk perencanaan dan kegiatan-kegiatan," sambungnya.

Namun ia memaparkan bahwa pencairan dana tersebut memiliki tantangan tersendiri di mana dana desa disalurkan melalui APBN. Sehingga pemerintah daerah yang belum menyelesaikan APBD tidak bisa menerima pencairan dana tersebut.

"Yang paling menjadi tantangan, dana desa walau dari APBN, dia itu disalurkan melalui APBD. Jadi kalau bupati atau walikota dengan DPRS belum menyelesaikan APBD-nya maka walau kita sudah sediakan uangnya dari Januari, dia tidak akan bisa cair," terangnya.

Oleh karena itu ia mewanti-wanti kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan APBD tersebut.

Sementara itu ia juga menjelaskan terkait program padat karya tunai. Program tersebut harus berjalan ketika masyarakat desa sedang tidak berkegiatan, misalnya di antara musim tanam. Dengan begitu program tersebut tidak membuat masyarakat bergerak dan berubah namun menambah daya beli.

"Biasanya mereka petani. Proyek tidak boleh dilakukan pada saat mereka panen karena mereka lagi sibuk ngurus panen, jadi dilakukan antara musim tanam yang di mana mereka biasanya menunggu. Proyek dilakukan pada masa-masa antara musim tanam itu dengan jumlah upahnya ditentukan sedemikian," tuturnya.

"Sehingga tidak membuat masyarakat bergerak, berubah dari sisi itu tapi menambah daya belinya dari yang sekarang ini mereka miliki yang biasanya masih tergolong dalam kelompok miskin tadi. Itu yang jadi pemikiran cash forward adalah bukan mensubstitusi," pungkasnya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads