HJE Rokok Naik 15 Persen 1 Juli

HJE Rokok Naik 15 Persen 1 Juli

- detikFinance
Rabu, 08 Jun 2005 18:19 WIB
Jakarta - Pemerintah secara resmi hari ini memutuskan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 15 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2005. "Putusan menteri keuangan hari ini adalah menetapkan HJE rokok sebesar 15 persen," kata Menkeu Jusuf Anwar usai raker dengan panitia anggaran DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2005)Menurut Jusuf, keputusan HJE diambil hari ini agar semua pihak dapat melakukan langkah persiapan. "Diputuskan segera agar masyarakat cepat tahu, bahwa berlakunya mulai 1 Juli, agar ada waktu untuk bersiap-siap," tegas Jusuf.Jusuf menambahkan, putusan kenaikan HJE ini sudah memperhatikan masukan dari berbagai pihak seperti kalangan industri maupun asosiasi. Diharapkan, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja dan kelangsungan industri. Disebutkan pula, dengan kenaikan HJE sebesar 15 persen, penerimaan cukai tahun 2005 akan naik 9,9 persen dari penerimaan cukai tahun 2004 sebesar Rp 29,1 triliun menjadi Rp 32 triliun. Untuk tahun 2006, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 35 triliun. Meski demikian, lanjut Jusuf, dengan kenaikan HJE diperkirakan produksi rokok tahun 2005 akan turun menjadi 214 miliar batang dari perkiraan semula 219 miliar batang. "Tapi dengan kenaikan itu bisa mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan untuk pembiayaan APBN," jelas Jusuf.Hingga 31 Mei 2005, realisasi penerimaan bea cukai telah mencapai Rp 18,264 triliun, yang terdiri dari bea masuk Rp 6,361 triliun dan cukai Rp 11,930 triliun. Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri) mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 10 persen saja. Dengan kenaikan 10 persen, maka produksi rokok masih bisa meningkat sebesar 6 persen. Namun jika pemerintah menaikkan HJE sebesar 20 persen, produksi rokok akan turun menjadi 190 miliar batang. Padahal penurunan jumlah produksi rokok bisa menurunkan jumlah tenaga kerja. Berdasarkan catatan Gapri setiap produksi 1 miliar batang rokok, dibutuhkan tenaga kerja sebesar 2.500 orang. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads