Contohnya di salah satu toko ritel di Depok, masih ada yang menggunakan permen untuk kembalian. Warga Depok, Budiarti (56) mengatakan, biasanya toko memberikan kembalian 5 butir permen, karena tak ada kembalian sejumlah Rp 800 hingga Rp 1.000.
"Kembaliannya pakai permen 5 butir, kalau kurang Rp 1.000. Padahal harga permennya nggak segitu juga. Kasir bilangnya nggak ada receh," kata dia saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembalian menggunakan permen ini memang sudah dilakukan sejak dulu. Meskipun sekarang sudah banyak toko yang mengurangi kebiasaan ini.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman menjelaskan, bahwa toko sebenarnya dilarang mengganti uang kembalian dengan butiran permen. Pasalnya, alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah.
"Untuk kembalian dengan permen jelas tidak boleh. Karena permen bukanlah alat pembayaran untuk mengembalikan uang," kata Agusman di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Agusman mengatakan, masyarakat atau konsumen berhak menolak jika diberikan kembalian menggunakan permen. (mkj/mkj)