PPN Produk Tani, Ikan, Hutan, Laut akan Dicabut
Rabu, 08 Jun 2005 22:44 WIB
Jakarta -
Pemerintah akan segera mencabut ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk-produk primer hasil pertanian, perikanan, kehutanan dan kelautan."Tujuannya untuk menggairahkan kembali iklim usaha sektor yang selama ini masih dianggap kurang. Padahal potensi sumber daya alam kita ada di sini," kata Menteri Pertanian Anton Apriantono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/6/2005).Hal itu disampaikan dia usai mendampingi Tim Revitalisasi bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tim lintas departemen ini memaparkan 12 rencana kebijakan terpadu bagi petani dan nelayan.Dituturkan Anton, penghapusan aturan pajak dan restribusi merupakan salah satu di antaranya. Dengan demikian, harga jual produk hasil pertanian dan perikanan lebih murah dan semakin dapat diserap oleh pasar. Pada gilirannya, nelayan mendapatkan pemasukan yang lebih besar.Rencana kebijakan lainnya meliputi bidang perdagangan, pendidikan dan politik. Semua akan dikukuhkan oleh Kepala Negara dalam acara pencanangan Gerakan Revitalisasi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan pada Sabtu, 11 Juni 2005 di Jati Luhur, Jawa Barat.Ada pun upaya di bidang perdagangan adalah penyediaan bantuan modal investasi untuk petani dan nelayan, membuka akses pasar internasional dengan menggiatkan kegiatan promosi dan pemasaran, serta menumbuhkan agro industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.Beberapa rencana kebijakan politik berpihak kepada petani, yaitu menajemen pertanahan dan tata ruang yang mempertahankan ketersediaan lahan untuk pertanian, membangun infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan."Kita juga akan memproteksi perdagangan-perdagangan produk pertanian dari luar negeri," kata Anton.Di bidang pendidikan, lanjutnya, dilakukan pengembangan sumber daya manusia para petani dan nelayan. Tidak kalah penting lagi adalah melakukan riset teknologi pengelolaan hasil alam.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































