Siap-siap, Toko Online Harus Terdaftar di Kemendag

Siap-siap, Toko Online Harus Terdaftar di Kemendag

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 19 Des 2017 15:52 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Perkembangan toko online sangat besar di Indonesia. Transaksinya terus mengalami peningkatan setiap tahun. Kementerian Perdagangan berencana mewajibkan pedagang online untuk mendaftarkan tokonya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) wajib terdaftar.

"Pelaku usaha wajib memiliki tanda daftar sebagai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diterbitkan oleh Kemendag," kata Tjahja saat dihubungi detikFinance, Selasa (19/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahja mengatakan, hal teknis terkait pendaftaran pelaku usaha ini akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Supih menambahkan, regulasi terkait pendaftaran e-commerce tersebut sedang dalam pembahasan. "Regulasi terkait e-commerce sedang dalam proses," kata Karyanto.

Mengutip roadmap e-commerce Indonesia, dalam poin C soal perlindungan konsumen terdapat pembahasan mengenai regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam roadmap ini Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan online dengan hasil output peraturan pemerintah.

(zlf/zlf)

Hide Ads