Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) wajib terdaftar.
"Pelaku usaha wajib memiliki tanda daftar sebagai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diterbitkan oleh Kemendag," kata Tjahja saat dihubungi detikFinance, Selasa (19/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Supih menambahkan, regulasi terkait pendaftaran e-commerce tersebut sedang dalam pembahasan. "Regulasi terkait e-commerce sedang dalam proses," kata Karyanto.
Mengutip roadmap e-commerce Indonesia, dalam poin C soal perlindungan konsumen terdapat pembahasan mengenai regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam roadmap ini Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan online dengan hasil output peraturan pemerintah.
(zlf/zlf)