Lalu bagaimana nasib pedagang online di media sosial seperti Facebook hingga Instagram?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Tjahja Widayanti mengatakan, pemerintah akan meminta pedagang online untuk mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahja menjelaskan, rencananya pedagang yang berjualan melalui media sosial tidak termasuk dalam lingkup pelaku usaha TPMSE yang wajib mendaftarkan dirinya.
"Namun demikian, sampai saat ini ketentuan mengenai hal ini masih dalam proses pembahasan dengan pihak-pihak terkait, dan nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan," ujarnya.
Mengutip roadmap e-commerce Indonesia, dalam poin C soal perlindungan konsumen terdapat pembahasan mengenai regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam roadmap ini Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan online dengan hasil output peraturan pemerintah.
Dari roadmap tersebut, tenggat waktu yang diberikan awalnya Oktober 2017. Namun hingga Desember ini belum keluar peraturan Menteri terkait transaksi perdagangan online ini.
(zlf/zlf)










































