Begini Jurus Ditjen Pajak Kejar Setoran Rp 1.424 Triliun di 2018

Begini Jurus Ditjen Pajak Kejar Setoran Rp 1.424 Triliun di 2018

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 20 Des 2017 18:49 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun pada APBN 2018. Angka ini naik sekitar 10% dari target di tahun 2017 sebesar Rp 1.283 triliun.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya akan melakukan peningkatan pelayanan dan pengawasan bagi wajib pajak di tahun depan agar target penerimaan bisa tercapai sama seperti terakhir kali target penerimaan pajak tercapai di tahun 2008.

"Pelayanan akan kita tingkatkan, kita perbaiki mutunya, supaya semua sebanyak mungkin orang memahami ketentuan perpajakan. Kemudian pengawasan kita tingkatkan juga mutunya lebih handal lagi untuk mendeteksi ketidakpatuhan. Jadi pelayanan ditingkatkan, pengawasan juga ditingkatkan," katanya saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert mengakui, pertumbuhan target penerimaan sekitar 10% tahun depan cukup menantang. Tapi dia meyakini target tersebut bisa dijangkau dengan beberapa strategi yang telah ditetapkan pemerintah tahun depan. Salah satunya adalah reformasi perpajakan yang dilakukan lewat perbaikan perangkat sistem informasi dan teknologi atau IT (information and technology).

"Kami sedang persiapkan diri, masuknya data as smooth as possible melalui gateway. Dipastikan terkelola dengan baik karena ini harus ditangani secara automasi karena ini data yang masuk tidak satu-dua, tapi jutaan. Kami akan pastikan membangun sistem yang baik," ujarnya.

Robert bilang, sistem IT yang ada saat ini sudah terpasang sejak 2002 lalu, namun pengembangan-pengembangan yang dilakukan ada sejauh ini belum berhasil.

"Mengadakan sistem IT itu sangat kompleks dan sangat panjang sekali. Untuk bangun di perpajakan itu proses bisnis besar, ada 12 tahap. Jadi karena agak panjang, kemudian dikhawatirkan dalam dokumentasi yang diberikan ke vendor dikhawatirkan enggak sama persis dengan yang disepakati. Nah, ini ada lagi yang sedang dibuat, sehingga 2018 nanti mudah-mudahan bisa terealisasi," ucapnya.

Selain itu, yang akan mempengaruhi langkah DJP di 2018 adalah UU Nomor 9 tahun 2017 tentang automatic exchange of information (aeoi) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Dalam hal ini, Ditjen pajak akan mempunyai akses otomatis dari lembaga keuangan di Indonesia maupun dari luar negeri untuk memperoleh informasi keuangan wajib pajak.

"Di 2018, informasi dari institusi keuangan domestik akan mengalir ke DJP bagi rekening-rekening di atas Rp 1 miliar, secara otomatis masuk ke pajak itu. Kemudian di 2018, aeoi dari institusi keuangan luar negeri atas aset WNI otomatis juga akan dikirim ke kita. Ini juga akan jadi sesuatu yang mempengaruhi bagaimana kami bekerja nanti," tukas Robert. (eds/zlf)

Hide Ads