Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan dimungkinkan pada 3 Januari 2018 dikarenakan pada tanggal 2 Januari 2018 pihak perbankan belum memberikan layanan.
Adapun, pencairan gaji PNS pusat, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian pada Januari 2018 juga tertuang dalam Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1130/PB/2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwanto menegaskan, pembayaran gaji PNS pusat, prajurit TNI dan anggota Kepolisian sejatinya dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan. Dalam kasus ini, tepat tanggal 1 Januari 2018 sebagai hari libur tahun baru.
Lanjut Marwanto, jika libur tahun baru 2018 hanya berlaku hingga 1 Januari 2018. Maka pencairan gaji dilakukan pada tanggal 2 Januari 2018.
"Kalau liburnya sampai dengan tanggal 1 Januari, maka dibayar di tanggal 2 Januari," tukas dia. (dna/dna)