Setelah negosiasi berminggu-minggu, akhirnya keluar juga keputusan atas usulan reformasi pajak ini. Keputusan keluar setelah dilakukan voting.
Sebanyak 224 suara setuju, sementara 201 suara menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi apa saja yang berubah? Simak selengkapnya di sini, seperti dikutip dari BBC, Rabu (21/12/2017).
Pajak Perusahaan Makin Rendah
Foto: (Jim Bourg/Reuters)
|
Nanti pajaknya dipukul rata 21%, efektif mulai 2018
Tak Wajib Punya Asuransi Kesehatan
Foto: BBC World
|
Aturan baru akan menghapus kewajiban ini. Sehingga pemerintah tidak akan mengeluarkan tambahan uang untuk asuransi warganya, tapi bisa jadi 13 juta orang tidak lagi terlindungi asuransi.
Pajak Individu Rendah, Tapi Hanya Sementara
Foto: Ari Saputra
|
Dalam aturan baru nanti, pajaknya turun lagi sehingga maksimal hanya 37%. Berlaku untuk penghasilan tahunan lebih dari US$ 500.000 (Rp 6,75 miliar) untuk individu hingga US$ 600.000 (Rp 48,6 miliar) untuk pasangan.
Aturan baru pajak untuk individu ini hanya sementara, karena berakhir di 2025.
Pajak Warisan Diubah
Foto: Reuters
|
Aturan baru nanti, batas warisan kena pajaknya naik jadi dua kali lipat atau masing-masing US$ 11 juta dan US$ 22 juta. Di bawah itu tidak kena pajak.
Aturan baru pajak waris ini hanya sementara, sama seperti aturan baru pajak individu yang berakhir di 2025.
Standar Pengurangan Pajak Dirombak
Foto: Rachman Haryanto
|
Aturan baru nanti akan meningkatkan jumlah pajak yang bisa dipangkas menjadi US$ 12.000 (Rp 162 juta) untuk individu dan US$ 24.000 (Rp 324 juta) untuk pasangan.
Aturan baru ini juga hanya berlaku sampai 2025.
Pengurangan Pajak untuk Anak Ditambah
Foto: Istimewa
|
Sebagai gantinya, ada pengecualian pajak untuk anak. Jumlahnya sekitar US$ 2.000 untuk masing-masing anak di keluarga dengan tingkat pendapatan tertentu.
Aturan baru ini juga hanya berlaku sampai 2025.
Pajak Rendah untuk Pendapatan Luar Negeri
Foto: Rengga Sancaya
|
Dalam aturan baru nanti, pajaknya hanya perlu bayar satu kali dan besarannya sangat rendah. Keuntungan perusahaan yang ada di luar negeri akan kena pajak sebesar 15,5% untuk aset likuid, dan 8% untuk aset tidak likuid.
Halaman 2 dari 8