Sri Mulyani Ingin Serapan APBN Dilaporkan Online Supaya Tak Numpuk

Sri Mulyani Ingin Serapan APBN Dilaporkan Online Supaya Tak Numpuk

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 21 Des 2017 16:51 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Ditjen Perbendaharaan Negara tengah melakukan kajian terkait laporan penyerapan APBN yang biasanya berbentuk dokumen bisa dilakukan secara online.

Cara online ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dapat mengubah kebiasaan pelaporan yang menumpuk di akhir tahun.

"Saya senang mendengar persiapan tampaknya jauh lebih baik tadi dengan seluruh satker sudah punya id card. Sudah ada barcode, sehingga lebih mengefisienkan," kata Sri Mulyani di KPPN Jakarta II, Kamis (21/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem pelaporan online, kata Sri Mulyani masih berupa pilot project dan diuji coba oleh para satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Keuangan, dan baru di lakukan di KPPN Jakarta II, Jakarta Pusat.

"Di KPPN ini juga melakukan pilot project sakti, cara untuk mengalokasikan pembayaran anggaran dokumen yang langsung sifatnya paper less, dari K/L langsung ke ke sini tanpa adanya suatu transaksi dari sisi dokumen. Karena ini masih pilot project yang kita gunakan adalah untuk satker di lingkungan Kemenkeu dulu," tambah dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga berjanji untuk mengawasi perkembangan dari infrastruktur sistem informatika dan teknologi (IT) yang mempermudah dan mempersingkat proses penyerapan anggaran.

"Saya senang dengan inovasi yang dilakukan Dirjen Perbendaharaan dan seluruh jajaran timnya. Tentu saya juga konsen dan memperhatikan soal kehandalan dari infranya. Dengan demikian kebendaharaan yang melakukan semua proses untuk pengelolaan sistem dari pembayaran dan pengelolaan keuangan negaraan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi belanjanya," jelas dia.

Menurut Sri Mulyani, aktivitas penyerapan anggaran banyak terjadi di akhir-akhir tahun yang membuat KPPN menjadi makin sibuk. Dirinya juga meminta kepada pihak perbankan untuk tetap membuka layanan hingga tanggal 30 Desember 2017.

Meski demikian, kualitas belanja pemerintah baik dari kementerian/lembaga (K/L) dan non K/L tidak akan terpengaruh dengan penyerapan yang banyak dilakukan di akhir tahun.

Pasalnya, proses penyerapan tidak bisa dilakukan asal melainkan perlu disertai dokumen bukti yang menyatakan bahwa barang atau pekerjaan sudah dilakukan.

"Tetap saja saya menganggap tidak seharusnya menunggu akhir tahun seperti ini, tapi memang untuk beberapa pekerjaan apakah fisik atau aktivitas belanja barang yang memang harus dilakukan sampai akhir Desember tidak bisa dihindarkan. Namun kita tetap menjaga pencairan uang negara tanpa adanya bukti," tutup dia.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads